Selasa (9/2) Ahmad Mudakir memberikan penjelasan mengenai pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2015/2016 . Terdapat tiga hal yang menjadi alasan pengunduran dirinya, yakni tidak adanya independensi anggota KPU, p elanggaran Surat Keterangan (SK) Rektor, dan p engabaian Nota Dinas dari pihak Rektorat oleh KPU. “Saya meyakinkan hati saya untuk keluar dari KPU pada 28 Januari 2016, pada saat sidang seleksi administratif,” ungkap mahasiswa FMIPA ini. Protes yang dilayangkan dari berbagai oknum terkait persyaratan OPM (Organisasi Pemerintahan Mahasiswa ) yang dibuat oleh KPU, membuat sang Ketua dipanggil oleh pihak Rektorat. Nota Dinas yang diberikan oleh pihak Rektorat tersebut berisi tentang i n struksi agar KPU mengembalikan aturan persyaratan OPM sesuai dengan SK Rektor Tahun 2012. Mudakir juga menjelaskan kepada forum (KPU,red), namun mayoritas memutuskan untuk tetap menggunakan persyaratan OPM yang dibuat oleh KPU pada sidang sebelumya. Mudakir a khirnya k
Berfikir Merdeka Menyajikan Wacana