Selasa (9/2) Ahmad Mudakir
memberikan penjelasan mengenai pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) 2015/2016. Terdapat
tiga hal yang menjadi alasan pengunduran dirinya, yakni tidak adanya
independensi anggota KPU, pelanggaran
Surat Keterangan (SK) Rektor, dan pengabaian
Nota Dinas dari pihak Rektorat oleh KPU. “Saya meyakinkan hati saya untuk
keluar dari KPU pada 28 Januari 2016, pada saat sidang seleksi administratif,”
ungkap mahasiswa FMIPA ini. Protes yang dilayangkan dari berbagai oknum terkait
persyaratan OPM (Organisasi
Pemerintahan Mahasiswa) yang dibuat oleh KPU, membuat sang Ketua
dipanggil oleh pihak Rektorat. Nota Dinas yang diberikan oleh pihak Rektorat
tersebut berisi tentang instruksi
agar KPU mengembalikan aturan persyaratan OPM sesuai dengan SK Rektor Tahun
2012. Mudakir juga menjelaskan kepada forum (KPU,red), namun mayoritas
memutuskan untuk tetap menggunakan persyaratan OPM yang dibuat oleh KPU pada sidang sebelumya. Mudakir akhirnya kembali kepada Wakil Rektor (WR) 3 dan diberikan solusi untuk
menghadirkan pihak Rektorat pada sidang selanjutnya. “Akan tetapi pada sidang
seleksi administratif, Bapak Syamsul berhalangan untuk datang karena harus
menemani Ibu Syamsul yang sakit setelah operasi,” ujar pria kelahiran Lamongan ini. Pada sidang
tersebut Mudakir menjelaskan, bahwa dirinya bertanya kembali kepada forum
apakah persyaratan akan tetap pada hasil sidang sebelumnya atau dikembalikan
sesuai dengan SK Rektor, mayoritas memilih (lagi) untuk tetap pada hasil sidang.
Mendengar hal tersebut, Mudakir memutuskan untuk mengundurkan diri, lalu
melemparkan palu sidang pada Presidium 2, dan meninggalkan surat pengunduran
dirinya.
Pengunduran diri
Ketua KPU ditanggapi juga oleh pihak
Rektorat. “Mengenai pengunduran ketua KPU sudah
saya tegaskan melalui surat saya kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), saya
sangat kecewa dan menyesalkan mundurnya ketua KPU ketika pemira belum
terlaksana”
jelas Bapak Syamsul Hadi. Meskipun
demikian, sebagai pimpinan Universitas Negeri Malang (UM), pada tahun 2016 ini, pihak Rektorat masih sangat berharap ada BEM dan
DPM yang dipilih melalui Pemira.
Selain itu, WR
3 juga menjelaskan dua hal yang harus dilaksanakan oleh DPM terkait Pemira ini.
Isnawati Hidayah, anggota Komisi
Pemerintahan DPM, membenarkan
surat dari WR 3 kepada DPM. Ia mengatakan bahwa surat tersebut mengandung dua
poin utama, yakni memfasilitasi penataan kembali struktur organisasi KPU UM
Tahun 2015/2016 dan menyelenggarakan Pemira UM Tahun 2016 sesuai dengan
peraturan Rektor UM Nomor 13/KEP/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi
Kemahasiswaan UM paling lambat akhir Februari 2016.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak
DPM telah mengumpulkan anggota KPU
pada 10 Februari 2016, tetapi tidak memenuhi kuorum karena hanya ada 12 anggota
yang datang sehingga belum menghasilkan restrukturisasi. (hna/wka//eva)
Comments
Post a Comment