Skip to main content

Pemira FIS Ternodai



Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi

Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan  bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah indikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.


Sertifikat ospek jurusan atau yang dinamai dengan Geography Management Training (GMT) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan diri sebagai calon ketua dan wakil ketua HMJ Geografi. Sertifikat ini berhak didapatkan oleh Mahasiswa Baru yang mengikuti acara GMT selama dua hari penuh, yaitu pada Sabtu dan Minggu. Menurut salah satu saksi yang juga merupakan teman sekelas calon wakil ketum HMJ Geografi tersebut, namun menolak menyebutkan nama, mengatakan bahwa Rezra tidak mengikuti ospek jurusan pada hari kedua dan untuk itu tidak berhak mendapatkan sertifikat GMT. Akan tetapi, Rezra yang hanya mengikuti acara GMT pada hari Sabtu saja, meskipun dengan izin beribadah pada hari Minggu, tetap dapat mencalonkan diri sebagai wakil ketua HMJ Geografi.

Mengenai hal ini, Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (DMFIS) ketika dikonfirmasi soal indikasi pemanipulasian sertifikat tersebut, tidak bisa memastikan apakah itu benar atau tidak. “Terkait asli atau palsunya (sertifikat tersebut) kita tidak bisa memberikan keputusan. Hanya teman-teman HMJ Geografi dan Tuhan yang tahu”, kata Junaidi Doni Luli selaku Ketua Umum DMFIS.  Mahasiswa dari Flores ini juga menambahkan bahwa kedudukan DMF di sini hanya sebagai fasilitator, sehingga untuk memutuskan asli atau palsunya sertifikat itu hanya bisa dilakukan oleh yang mengeluarkan sertifikat tersebut, dalam hal ini HMJ Geografi.

Untuk memperjelas terkait keaslian sertifikat tersebut, pihak DMF telah memanggil Hafi Wardana selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (Ketum HMJ) Geografi periode 2015 dan juga Junaidi Ketum HMJ Geografi periode 2014 untuk di forumkan di Dekanat. Saat di forum tersebut, Hafi dan Junaidi dimintai konfirmasi terkait keaslian sertifikat tersebut. Di depan DMF dan Wakil Dekan III, mereka menjamin bahwa sertifikat tersebut asli. ” Kalau mereka (para calon) minta dibuatkan kita tidak bisa, soalnya melanggar dan sertifikat tersebut bukan susulan”, terang Hafi ketika ditanya mengenai kemungkinan HMJ Geografi sengaja menyediakan sertifikat GMT bagi Rezra demi pencalonannya sebagai wakil calon tunggal HMJ Geografi.

Ketua HMJ Geografi mengatakan tidak ada sertifikat susulan kecuali pada saat awal kepengurusan HMJ Geografi periode kepengurusan tahun 2015 setelah Musyawarah Mahasiswa Jurusan (Mumajur) kepengurusan tahun 2014. Calon wakil ketua HMJ Geografi tersebut tetap berhak dalam mendapatkan sertifikat karena pada hari ia tidak mengikuti GMT ia meminta izin kepada panitia. ”Jadi kan patokannya presensi, jadi presensi yang hari pertama dan kedua harus ada, sedangakan presensi yang kedua itu dia izin untuk ibadah, kita harus memaklumi”, terang Hafi.

Pengakuan Pelapor indikasi Pelanggaran:

Samyudi salah satu mahasiswa Geografi FIS, menceritakan kronologi pelaporan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Rezra bersama pengurus HMj Geografi. Awalnya, pelaporan dilakukan oleh mahasiswa angkatan 2014 kepada KPF. Menurutnya, mahasiswa pelapor ini terdiri dari beberapa anggota HMJ Geografi dan teman sekelas dari Rezra, pihak terlapor.

Menurut keterangannya, ketika indikasi pelanggaran itu dilaporkan oleh mahasiswa angkatan 2014 yang notabene mahasiswa ’muda’, KPF dan Panwas kurang merespon dengan serius. KPF serta Panwas berargumentasi bahwa agenda pemira sudah pada proses keputusan sidang, sehingga tidak dapat diubah-ubah lagi. Baru setelah Samyudi selaku mahasiswa senior angkatan 2012 ikut melaporkan indikasi pelanggaran tersebut, pihak KPF dan Panwas mulai merespon laporan tersebut.

“Mereka (pelapor pertama) mendengar bahwa satu calonnya itu tidak memiliki sertifikat GMT, karena dia hanya ikut satu harinya saja. Otomatis dia nggak dapat. Tetapi teman-temannya yang sudah ijin dan tetap tidak ikut satu hari itu tidak dapat sertifikat.”

“Berhubung kemarin itu (pelaporan) rame-rame, dari hmj itu mendata kembali siapa yang belum mendapatkan sertifikat dan kemudian dibuatkan lagi”, sambung mahasiswa semester tujuh ini.

Pernyataan Samyudi ini diperkuat oleh salah satu saksi yang juga teman sekelas terlapor, Rezra, yang menolak menyebutkan nama, yang menerangkan bahwa malam setelah pelaporan ke KPF terjadi, salah satu anggota HMJ Geografi yang satu offering dengannya menyebarkan informasi mengenai pembuatan sertifikat susulan kepada mahasiswa yang belum mendapatkan sertifikat GMT. Hal ini tentunya mengisyaratkan bahwa terdapat usaha dari HMJ Geografi untuk menghindari kecurigaan dari mahasiswa lain.
 
”Siang temenku itu lapor, malamnya temenku yang juga anak hmj itu tanya di grup, “rek, siapa yang belum dapat sertifikat?” terus aku pertamanya nggak respon, terus dia bilang “tolong cepat bales!”, akunya tanya mbak, “kenapa?”, dia menjawab “ ya ini mau dibuatkan”, aku kan kaget mabk jadinya tak balas lagi, “loh kok baru sekarang?” dianya jawab “ya mohon maaf, dari HMJ dulu kan sempat ada masalah dan ada yang ketlisut (red: salah taruh dan hilang)”, cerita panjang lebar salah seorang saksi tersebut. Selain itu, ia pun mengaku telah menyimpan bukti percakapan tersebut di handphone nya.

Para pelapor merasa tersendat ketika kasus ini dibawa ke pembina HMJ Geografi tahun lalu, ketika GMT untuk angkatan 2014 diselenggarakkan, Rudi Hartono. Rudi Hartono, berdasarkan keterangan dari saksi pelapor mengatakan bahwa ia percaya saja tentang keaslian sertifikat tersebut, karena beliau ditunjukkan tanda tangan beliau sendiri pada sertifikat yang dibawa Ketum HMJ Geografi kehadapannya. Inilah yang memberatkan pihak pelapor. Sementara untuk waktu kapannya, Rudi Hartono sendiri sudah tidak ingat.

Hal lain yang menambah alasan berhentinya penuntutan pelapor adalah adanya tekanan dari pihak dekanat sendiri. Hasil forum yang diselenggarakan oleh KPF dan Panwas di depan Wakil Dekan III yang juga menghadirkan pihak pelapor dan Ketum HMJ Geografi mengatakan bahwa jika laporan tersebut terbukti benar, maka HMJ Geografi terancam dijatuhi sanksi. Sebaliknya juga, jika penuntutan tetap dilakukan dan laporan pelanggaran tidak terbukti benar, maka pihak pelapor yang terkena sanksi. “Dekanat juga meminta, ini  (red: Pemira) tolong dilancarkan dulu, kalau sudah selesai dan terjadi masalah atau terbukti palsu, konsekuensinya sudah ada di surat pernyataan”, terang Ketua KPF, Subur.

Meskipun awak Siar secara langsung tidak dapat menemukan Surat Pernyataan tersebut, namun dari keterangan pelapor, Samyudi, sanksi tersebut tidak dijelaskan secara gamblang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berada dalam forum itu. Akan tetapi, ia menambahkan adanya ancaman skorsing yang dilontarkan Wakil Dekan III kepada pihak pelapor secara verbal.

”Ya bukannya kita tidak berani. Tapi, kita harus mematuhi WD 3. Kita menyerahkan semuanya ke WD 3.  Kalau misalkan terbukti, ya berarti kinerjanya bagus. Kalau tidak terbukti, ya sudahlah gapapa”, terangnya.

”Bergerak nggak bergeraknya (WD III) saya tidak tahu. Kita lihat saja, berapa suara yang didapatkan itu. Masak ya kayag gini terus, kalau bisa sistem dan aturannya itu diperbaiki untuk kedepannya”, tambahnya lagi.

Aturan Main dalam Organisasi (Struktural)

“Kasus apa? Saya malah belum tahu.” Inilah yang Syamsul Bachri katakan mengawali wawancara awak Siar dengan beliau. Selanjutnya,  wawancara pun berlanjut.

Meminjam  apa yang dikatakan oleh Syamsul Bachri, Pembina HMJ Geografi yang baru, bahwasannya dalam sebuah organisasi selalu terdapat ”role of the game” atau aturan main yang mengharuskan adanya koordinasi antar elemen dalam organisasi, terutama kepada pimpinan. Beliau, tidak dapat mengklarifikasi apa-apa terkait kasus indikasi pemanipulasian sertifikat tersebut kecuali akan berkoordinasi dengan pihak dekanat. ”Setelah nanti saya koordinasi dengan WD 3, maka akan diketahui sikap yang harus diambil tho”, ujar beliau dengan aksen Jogja nya yang kental.

Ditemui terpisah, Wakil Dekan III FIS, I Nyoman Ruja, awalnya beliau menjadikan rapat sebagai alasan menolak untuk diwawancarai dan dimintai klarifkasi oleh Tim Siar. Beliau mengatakan bahwa tidak ada yang perlu diklarifikasi olehnya. Setelah terpancing dengan pertanyaan awak  Siar, Beliau pun menyatakan bahwa kasus tersebut tidak perlu lagi dipermasalahkan. Beliau juga mengamini terkait surat pernyataan yang merupakan hasil dari forum bentukan KPF dan Panwas dihadapan WD III. Lebih lanjut, beliau mengaku tidak tahu mengenai isi surat tersebut. Hal yang sebenarnya sangat tidak mungkin. ”Itu kan masalah anak-anak, saya tidak tahu isi suratnya”, tegas beliau mengakhiri pertemuannya dengan awak Siar.

Hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan sendiri oleh Junaidi, Ketua DMFIS yang juga terlibat dalam proses mediasi, yang menyatakan bahwa dekanat akan menjatuhkan sanksi kepada pihak penggugat jika dalam perjalanannya pihak penggugat tetap meneruskan gugatannya. “Kalo terkait sanksi, sanksi memang tidak disebutkan secara eksplisit, entah di-DO atau diskorsing,”, jelas Junaidi. Sebagai mediator, dalam hal ini WD III, jelas mengetahui isi dari surat pernyataan tersebut.

Sebagai penutup, secara probadi Junaidi tidak setuju dengan ancaman sanksi yang diterima pelapor. “Akan tetapi untuk penjatuhan sanksi (kepada penggugat) saya kira nggak perlu”, tutupnya. (ahl/dvp/zai//)

Comments

  1. Replies
    1. Silakan dikoreksi tulisan ini, bagaimana yg dimaksud alay, dan solusinya seperti apa menurut mas Luckman

      Delete
  2. Ada beberapa hal yang mau saya koreksi dari tulisan teman2 LPM Siar ini. Yang pertama, terkait pencantuman nama saya sbg Ketua KPF (pada bait pertama). Saya sbg Ketum DMF, bukan Ketua KPF. Yang kedua, tolong kalau dlm penulisan berita, jgn bawa-bawa nama daerah. Yang ketiga, mengenai statemen saya "dekanat akan menjatuhkan sanksi kepada pihak penggugat jika dalam perjalanannya pihak penggugat tetap meneruskan gugatannya". Yang benar adalah jika dlm perjalanannya gugatan tersebut terbukti TIDAK BENAR maka akan ada penjatuhan sanksi. Bukan dengan melanjutkan gugatan saja terus di penggunggat dijatuhi sanksi. Mohon diperhatikan.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog