Kejelasan Peraturan Rektor tentang
Pengaturan Gerbang Masuk-Keluar di atas pukul 22.00 WIB
Selasa
(14/3) pagi pukul 06.30 WIB dijadwalkan adanya acara silaturrahmi
Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dengan Pimpinan Universitas Negeri Malang (UM).
Acara ini disebut Ngopi Pagi dan bertempat di ruang Sidang Senat gedung A3 lantai 2. Ahmad
Rofi’uddin, Rektor UM, mengatakan, “Ngopi
Pagi adalah sarana berdialog tentang kendala yang terjadi di Ormawa.” Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Para Wakil Dekan III, Staf
Ahli Wakil Rektor II dan III, Kepala bagian Kemahasiswaan, Kepala bagian Umum,
Hukum dan Tata Laksana, dan Perlengkapan (UHTP) BMN, Ketua Subbagian Minat,
Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan (MPIK), Ketua Subbagian Pelayanan Kesejahteraan
Mahasiswa (KESMA), Ketua Subbagian Rumah Tangga, Komandan Satpam serta Para
Ketua Umum Ormawa UM.
Ngopi Pagi ini
digunakan sebagai media pengungkapan aspirasi para pemimpin Ormawa.
Salah satu hal yang menjadi perbincangan, yaitu tentang Peraturan Rektor UM
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengaturan Gerbang Masuk-Keluar, Tertib Berlalu
Lintas, dan
Sistem Parkir Kendaraan di UM.
Topik
ini menjadi perbincangan utama karena adanya beberapa keluhan yang dirasakan
mahasiswa akibat Peraturan Rektor tersebut.
Keluhan ini
muncul karena pelaksanaan dari peraturan rektor tersebut ternyata tidak sesuai dengan salah satu pasal yang termuat.
Pada
BAB III pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pintu gerbang utama kampus UM Jalan
Semarang dibuka Senin sampai dengan Minggu selama 24 jam. Sejak peraturan tersebut
dikeluarkan hingga berita ini ditulis, faktanya gerbang Semarang ditutup ketika
pukul 22.00 WIB, mahasiswa boleh keluar,
namun tidak bisa masuk kampus di atas
batas waktu tersebut. Jika ada mahasiswa yang tetap memaksa masuk, sebenarnya
boleh-boleh saja, asal kendaraanya harus ditinggal di depan Gerbang Semarang
tanpa penjagaan dari pihak keamanan.
“Ketika
kami berdialog dengan pihak keamanan tentang pelaksanaan Peraturan Rektor ini,
pihak keamanan langsung mangarahkan kami untuk bertanya kepada rektorat,” tutur
Khoirul, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U).
Pertanyaan
lainnya juga muncul dari Ketua BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Ardiansyah Praihantato. Ia
menanyakan perihal kejelasan pelaksanaan peraturan tersebut. Ketika ada
kegiatan Ormawa pukul 22.00 WIB pun kami masih perlu keluar masuk kampus. Kapan
Peraturan
Rektor
Nomor 3 ini mau dilaksanakan?”
Menurut
Ardi, pertengahan
Februari lalu pernah dikeluarkan surat
edaran
yang menyatakan per tanggal 20 Februari 2017 peraturan ini akan dilaksanakan
secara penuh, namun pada kenyataannya peraturan
tersebut tetap tidak berlaku secara maksimal. Selain itu, pada tanggal 1 Maret 2017 juga telah dilangsungkan Rapat Pimpinan yang mengkaji
ulang tentang Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017, namun sampai sekarang pun
belum ada keputusan yang jelas”.
Taat
Setyohadi, Kepala Bagian Kemahasiswaan, mengakui memang terjadi koordinasi yang
buruk antara pihak Rektorat selaku
pembuat peraturan dengan pihak keamanan selaku pelaksana peraturan. “Satpam melarang
dan menyamaratakan semua mahasiswa yang keluar masuk kampus setelah pukul 22.00
WIB. Padahal peraturan ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang masuk kampus untuk
berkegiatan di Ormawa maupun wifian mengerjakan tugas.”
Menanggapi hal ini Wakil Rektor III, Syamsul Hadi mengatakan, “Gerbang
Semarang pada prinsipnya memang terbuka 24 jam, artinya orang boleh keluar
masuk. Namun, setelah pukul 22.00 WIB ada batasan siapa saja yang boleh masuk. Mulai
nanti malam (14/3) gerbang Semarang tetap ditutup.” Syamsul juga mengatakan
mahasiswa boleh masuk dengan cara menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan
mahasiswa UM dan menjelaskan keperluannya. Menurutnya, Peraturan
Rektor Nomor 3 Tahun 2017 dibuat dengan tetap mempertimbangankan kebutuhan dan
keamanan mahasiswa. (tri//pti)
Comments
Post a Comment