Skip to main content

Pelarangan Peliputan PKKMB FIK

Jum’at (19/08) Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Muhammad Rusdi, melarang kegiatan peliputan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2016 yang dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Siar Unit Kegiatan Mahasiswa Penulis Universitas Negeri Malang (UM). DMF beralasan bahwa pelarangan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UM berdasarkan pernyataan dari Ketua Panitia Pengawas (Panwas) PKKMB UM 2016, Nuruddin Hadi. Pelarangan tersebut dibuktikan dengan foto kunjungan Ketua Panwas PKKMB ke gedung PKKMB FIK, Sasana Budaya.

Namun, setelah dikonfirmasi kepada DPM, pihaknya menyatakan tidak pernah menyetujui atau mengetahui kebenaran pernyataan terkait larangan peliputan. “Tidak ada statement atas nama institusi yang menyangkut DPM, dan kita tidak melarang liputan dari Siar, mungkin terjadi miss-komunikasi,” ujar Muhammad Syaiful Anam , Ketua DPM. Terkait pelarangan ini, DPM akan segera melakukan koordinasi ulang bersama Panwas PKKMB dan para ketua DMF.

Hal yang senada juga diutarakan oleh Ketua Panwas PKKMB UM 2016 yang menyanggah bahwa dirinya menyetujui pelarangan peliputan.  Nuruddin hanya mewanti-wanti mengenai penyebaran brosur dari Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK). “Yang saya maksud itu bukan melarang peliputan, ya meliput gak masalah,  selama tidak menggangu proses PKKMB Fakultas dan peliputannya berimbang,” ujar Nuruddin. (sds/aak//ang)

Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.