Berbedanya pendapat antara Sammy Lippo, salah satu
anggota BEM FIK bidang hubungan organisasi luar, dengan Eko Wahyudi, ketua BEM
FIK soal sanksi PKKMB FIK menunjukkan kurangnya koordinasi di BEM FIK dalam
menyambut PKKMB FIK. Bila sebelumnya Sammy mengatakan mahasiswa baru (maba) yang
melanggar diganjar sanksi sosial sebagai bentuk pendisiplinan, disisi lain Eko
membantah adanya sanksi tersebut. Menurut Eko, tidak ada sanksi apapun di PKKMB
FIK karena sistem poin yang diberlakukan sebagai standard kelulusan PKKMB.
“Kalau mau lulus PKKMB kehadiran minimal adalah 80% dari poin, begitupun tugas
yang dikerjakan harus mencapai 80% poin,” tutur Eko
Akan dibuat
poin-poin sebagai standar kelulusan PKKMB Fakultas 2016. Kriteria kelulusan
PKKMB berdasarkan kehadiran 80% dan pengerjaan tugas 80% meliputi makalah atau
artikel tentang FIK, menghafal mars UM, serta merangkum materi selama proses
PKKMB Fakultas. Apabila maba tidak lulus PKKMB tahun ini, maka mereka harus
mengulang PKKMB tahun depan. (fhm/ynn//eva)
Comments
Post a Comment