Skip to main content

Buah Bubar Paksa, Persma Mataram Tak Tinggal Diam



Lagi-lagi Pers Mahasiswa mengalami diskriminasi. Pelaku utamanya adalah birokrat kampus. Kisah pilu pembubaran paksa pengurus Unit Kegiatan Pers Kampus Mahasiswa (UKPKM) Media Universitas Mataram (Unram) pada November 2016 masih bersambung. Pembubaran tersebut terjadi karena pihak rektorat menganggap bahwa produk jurnalis UKPKM Media telah mengganggu kenyaman kampus Unram.  Buntut dari pembubaran sepihak pengurus UKPKM Media oleh pihak rektorat, Rabu Sore (6/4) adalah pengusiran pengurus yang sedang melaksanakan rapat redaksi di kantor sekretariatannya.

Pengusiran tersebut dilakukan oleh sejumlah satuan pengaman (satpam) kampus yang dipimpin Musanif, Kabag Kemahasiswaan Unram. Saat diwawancara via media sosial, Bunga Damai, Pimpinan Umum UKPKM Media menyatakan tindakan represif ini bukan yang pertamakali dialami anggotanya. Awal Desember, mereka juga mengalami hal serupa, namun untuk menghindari konflik dengan pihak keamanan, para pegiat pers mahasiswa ini memilih menyerahkan kunci kantor sekretariatannya. 

Sebelumnya, pihak rektorat sudah membentuk kepengurusan baru dalam tubuh UKPKM Media, sehingga pengurus yang saat ini sedang menjabat dianggap tidak resmi. Perihal pembentukan pengurus baru UKPKM Media oleh pihak rektorat tersebut. Menanggapi hal itu, UKPKM Media menilai pihak rektorat melakukan malprosedur. Alasannya, karena sampai saat ini mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi mengenai pembubaran tersebut.  

Langkah awal UKPKM Media terkait kasus malprosedur yang dilakukan oleh pihak rektorat adalah mengirm surat pengaduan kepada Kementerian Riset dan Tekonologi (Kemenristek) dan Ombudsman. Namun, belum ada respon dari Kemenristek sehingga Ombudsman juga belum bisa mengambil tindak lanjut. UKPKM Media tidak tinggal diam, berbagai usaha dilakukan termasuk meminta bantuan kepada lembaga lainnya.

“Upaya terdekat kami, melakukan konsolidasi dengan berbagai lembaga atau ikatan agar memfasilitasi kami bertemu dengan rektor dan menuntut pengakuan,” jelas Bunga saat ditanyai perkembangan kasus pembubaran tersebut. Dia juga menceritakan bahwa para pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Mataram turut menunjukkan solidaritasnya melalui aksi-aksi damai seperti aksi tabur bunga dan menyalakan lilin di depan gerbang Unram. Aksi tersebut sebagai wujud matinya demokrasi.

Tak ketinggalan, LPM yang ada diluar Mataram menunjukkan simpatinya dengan cara menyebarkan berita pembubaran ini. Bahkan, Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Mataram bersedia kantor sekretariatannya digunakan oleh anggota UKPKM Media untuk berkumpul.

Dilain sisi, AJI Mataram melalui siaran pers mengecam pengusiran jurnalis UKPKM Media Unram. “Apa yang dilakukan satuan pengaman kampus atau satpam bersama Kabag Kemahasiswaan itu, sama sekali tidak mendidik. Rektor semestinya mengedepankan budaya dialog, bukan cara-cara intimidatif,” tegas Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram. Fitri atau yang akrab dipanggil Pikong mengecam tindakan pengusiran tersebut, terlebih pada saat itu anggota UKPKM Media sedang melaksanakan rapat redaksi.

Selama konflik ini terjadi, Bunga mengaku mengalami banyak kendala terutama dalam kegiatan keredaksian. “Banyak liputan yang terganggu karena narasumber, terutama dari kampus yang menolak kami wawancara untuk berita kami,” ungkap mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa Inggris ini. Kendala lainnya adalah dari segi pendanaan. Untuk mengatasi masalah pendanaan, kawan-kawan UKPKM Media memilih menggunakan newsletter dan online dalam hal publikasi berita. (fjr/eva)    

Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.