sebuah baleho pemira dipasang di lingkungan FIK sebagai upaya promotif |
Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) memiliki 5
calon tunggal dalam Pemilu Raya (Pemira) 2015. Calon tunggal berasal dari Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (PJK), Pendidikan
Keolahragaan (PKO), Ilmu Keolahragaan (IKA), Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM)
dan calon senator Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF). Sebelumnya FIK memilki calon
tunggal dari calon ketua HMJ, BEM, dan DMF. Setelah mengetahui hal ini pihak
Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPUF) FIK melakukan upaya untuk menanggulangi
calon tunggal dengan memperpanjang waktu pendaftaran. Menurut Panca,
Koordinator Logistik Pemira FIK, pendaftaran yang seharusnya ditutup pada 18
November 2015 akhirnya ditutup sehari kemudian, namun hanya ada satu calon
ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lagi yang mendaftar. Pengunduran penutupan pendaftaran ini mengakibatkan pengunduran juga pada tanggal pencoblosan pada Pemira FIK mundur satu hari yaitu baru akan dilaksanakan hari ini, Kamis (26/11).
Terkait perpanjangan waktu ini, KPUF telah
melakukan koordinsi dengan Panwas. Hal yang senada juga diungkapkan oleh Penanggung
Jawab Panwas FIK, Ido Nur Abdulloh. “Kami (pihak Panwas-red) mengapresiasi KPUF
yang telah telah berusaha untuk mengantisipasi calon tunggal dengan
memperpanjang waktu pendaftaran dan membuat passing grade suara untuk calon
tunggal” tutur mahasiswa dari IKA ini.
Muhammad Rusdi berkata bahwa passing grade
suara yang masuk hanya ditetapkan untuk calon tunggal dengan presentase 70%
untuk calon ketua HMJ dan 25% untuk calon senator DMF, ungkap calon senator DMF
yang berasal dari IKA ini.Selain itu, pihak Panwas juga merasa kecewa
dengan adanya calon tunggal dan antusiasme rekan-rekan FIK yang sangat kurang. Oleh
karena itu, Ido menghimbau kepada para mahasiswa, khususnya Mahasiswa Baru
(Maba) untuk pro aktif pada Pemira kali ini. “Pada dialog interaktif yang
pernah saya lakukan beberapa waktu yang lalu, salah satu pemateri pernah
mengatakan bahwa pihak universitas akan memberikan poin bagi mereka yang
menyoblos sebagai syarat untuk memenuhi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), namun hal ini masih wacana dan belum diresmikan” kata
Ketua Umum DMF FIK ini.(hna/pti//gia)
Comments
Post a Comment