Universitas
Negeri Malang (UM) pada Rabu (25/11), serempak diadakan Pemilihan Raya (Pemira)
dimasing-masing fakultas—kecuali Fakultas Ilmu Keolahragaan. Sejauh ini ketika
dinyatakan sebagai calon hingga berlangsungnya pemilihan pada hari ini banyak
sekali pelanggaran yang telah terjadi. Mulai dari kampanye menggunakan media sosial,
media elektronik (broadcasting),
keterlambatan saat kampanye dan debat, sampai pada pelanggaran pada atribut
yang digunakan. “Kami juga telah mendapati adanya pelanggaran dalam bentuk
kampanye di medsos, yang sebenarnya dalam aturan KPFT sendiri tidak
diperbolehkan,” ujar Abi selaku Ketua Komisi Pemihan Fakultas Teknik (KPFT)
ketika di temui pasca debat calon Jumat lalu (20/11).
Banyak
sekali indikasi pelanggaran yang terjadi, dan banyak pula dari beberapa calon
yang sudah melapor kepada KPFT. “Kami sudah melaporkan adanya pelanggaran
kampanye melalui media elektronik,” ujar Yunityas salah satu calon Ketua
Himpunan Mahasiswa Sipil (HMS). Hal yang sama juga di sampaikan oleh Asti salah
satu calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik (BEM FT) bahwa ia
melaporkan adanya pelanggaran kampanye melalu medsos. Akan tetapi, sampai
berlangsungnya pemilihan hari ini pun belum ada tindakan dari KPFT atas
pelaporan yang sudah diajukan oleh beberapa calon.
Kami
mendapat informasi dari salah satu Panitia Pengawas (Panwas) yang bertugas,
Ahmad Rozzy menyatakan bahwa KPFT belum mengkoordinasikan apapun kepada Panwas
mengenai pelaporan yang telah masuk. Ketika mencoba menemui beberapa Panitia
KPFT untuk melakukan klarifikasi perihal ini tidak ada satupun panitia yang
bersedia memberikan informasi dengan alasan masih dalam tugas dan dapat
memberikan keterangan seusai penghitungan suara. (ony/mar//ahl)
Comments
Post a Comment