Skip to main content

Ketika Pers Dikebiri: Sebuah Refleksi Pemira 2015



      Jumat, 23 Januari dini hari, pelataran gedung A3 Universitas Negeri Malang (UM) yang biasanya senyap terdengar riuh oleh tumpahan massa pendukung para kandidat Badan Eksekutif Universitas (BEM-U) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang mencalonkan diri di Pemilu Raya (Pemira). Massa pendukung tersebut rela duduk di pelataran bergelar tikar demi menunggu kepastian pemenang. Pengorbanan para pendukung tersebut tidak meluluhkan kekerasaan peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Panwaslu walaupun para pendukung tersebut kedinginan. Selama semalam penuh mereka harus menunggu kepastian pemenang. Jumat subuh (23/01) akhirnya penantian para pendukung dan timses menemui titik terang. Rofiuddin dan Atto’illah terpilih sebagai pasangan Presma dan Wapresma UM 2015.

     Keluar sebagai pemenang dalam pemira, Roffiudin mengaku senang dan terharu. Menurut Roffiudin, hal itu merupakan kebahagiaan dan keharuan karena kemenangan yang dia dapatkan berasal dari dukungan teman-teman. “Terpilihnya ini (presiden mahasiswa, red) bukan akhir dalam perjuangan, tapi langkah awal perjuangan,tuturnya. Setelah terpilih, kedua pasangan yang menjadi pemenang ini ingin segera melaksanakan visi dan misi yang telah mereka buat.
     Ditengah kegembiraan para pendukung Presma terpilih sebenarnya terdapat permasalahan besar yang terjadi sebelum pengumuman dilakukan. Beberapa  Tim Sukses (Timses) dan rekan pers yang hendak meliput jalannya penghitungan suara merasa kecewa karena tidak boleh masuk gedung penghitungan suara. Menurut Komisi Pemilihan Universitas (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), hal itu dilakukan demi mencegah kericuhan sehingga yang diijinkan ikut dalam proses  penghitungan suara hanyalah pihak-pihak terkait.[1] Pihak-pihak tersebut adalahh seluruh kandidat, sepuluh saksi dari setiap calon, dan pihak rektorat.
        Pelarangan peliputan yang dilakukan oleh KPU menunjukkan sikap antipati terhadap pers dan pencideraan terhadap asas-asas keterbukaan informasi publik. Padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah dijelaskan bahwa informasi publik haruslah terbuka dan dapat diakses oleh publik. sikap tersebut seharusnya tidak ditunjukkan oleh pihak KPU sebagai penyelenggara Pemira. Keterbukaan informasi haruslah dijunjung tinggi oleh KPU karena keterbukaan informasi merupakan hak setiap orang di dalam negara demokrasi.
      Tidak hanya mencederai asas-asas keterbukaan informasi publik KPU juga mengkebiri kebebasan pers. Pers yang harusnya mempunyai kebebasan dalam peliputan untuk memberikan informasi terhadap publik ternyata juga dihalang-halangi. Padahal dalam UU No. 40 Tahun 1999 pers mempunyai hak yang seluas-luasnya untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Pelaksanaan Pemira dan Penghitungan Suara
Pemilihan yang telah berlangsung pun menimbulkan rasa kekecewaan dari presiden mahasiswa terpilih karena lebih banyak suara yang tidak memilih dibandingkan yang memilih. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran mahasiswa dalam memilih masih cukup rendah. Hal ini cukup beralalasan karena menurut survei yang telah tim redaksi Siar lakukan pada 80 mahasiswa di semua fakultas, hanya 30% mahasiswa yang memilih.

Selain menanggapi pelaksanaan pemilihan yang sangat minim pemilih, presiden mahasiswa terpilih juga menanggapi masalah tertutupnya proses perhitungan. Menurut Rofiudin, seharusnya proses penghitungan berlangsung terbuka. Selain itu, peliputan oleh pers juga harus diperbolehkan dalam penghitungan suara. “Mungkin tujuan KPU membuat ruangan terisolasi agar kondisi penghitungan berjalan kondusif. Akan tetapi, ada yang salah tangkap dengan tidak mengizinkan pers masuk dalam acara penghitungan. Seharusnya hal yang seperti itu tidak dilakukan karena sifat pers tidak mengganggu jalannya acara, ungkap Rofi’uddin. (fhm//gia)



Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.

LPJ Ajarkan Korupsi pada Mahasiswa*

Jika kita membicarakan tentang korupsi memang tidak akan pernah ada habisnya. Dari siapa yang bertanggung jawab sampai bagaimana korupsi itu selau meracuni moral bangsa Indonesia. Banyaknya koruptor juga tidak lepas dari peran pendidikan yang ada pada jenjang sekolah ataupun pendidikan yang tertanam pada keluarga sejak kecil. Kebiasaan berbohong yang di ajarkan oleh para orang tua memicu salah satu bibit-bibit koruptor. Contohnya seperti ini, ada orang tua bilang ke anaknya “nak nanti kalau ada yang mencari mama, bilang yaa mama sedang keluar” padahal si mama sedang asyik-asyik menonton TV di dalam rumah. Secara tidak langsung sang mama mengajarkan berbohong pada si anak. Ketika anak terdidik untuk tidak jujur, maka kebiasaan ini akan membentuk karakternya, apalagi tanpa adanya landasan agama yang jelas.