Setelah malam (21/1)
dilakukannya mediasi antara para kandidat Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas (BEM U) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pers (Siar, red) tidak diijinkan masuk,
saat perhitungan suara pun Siar kembali dicekal. Pencekalan dan penghambatan
kerja pers ini merupakan bentuk ketidaktanggungjawaban serta
ketidakprofesionalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) -KPU dalam
melaksanakan tugasnya.
Selain alasan itu, ketua KPU
menyatakan bahwa hal itu adalah kesalahan dari pihaknya yang tidak mengetahui
UU yang mengatur tentang pers mahasiswa dan keterbukaan infoormasi publik yaitu
UU 40/1999 (pasal 4 ayat 3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan memperluas gagasan dan
informasi.” “Kami mohon maaf karena kepengurusan kami yang tidak mengetahui UU
tersebut”, cetus nazim.
Nazim (Ketua KPU) ketika dimintai keterangan |
Hal
yang tidak mengenakkan lain yang diterima awak Siar adalah KPU dengan sengaja
melempar hak pelarangan untuk pers kepada kabag kemahasiswaan. Sementara pihak
kemahasiswaan menyatakan pelarangan itu bukanlah hak wewenang darinya.
”Silahkan koordinasi saja dengan panitia. Kan panitia yang punya wewenang,
bukan ke saya,” jawab Bapak Tho’at Kabag Kemahasiswaan ketika dimintai izin
meliput mediasi yang berlangsung. Respon dari kemahasiswaan bertolak belakang
dengan pernyataan KPU yang menyatakan pelarangan itu juga berasal dari
kemahasiswaan. Sayangnya, hajatan besar seperti pemira ternyata tak luput dari alpa. Entah disengaja atau tidak, pers
adalah salah satu pilar demokrasi di negara kita.Sudah sewajarnya dan
seharusnya keterlibatan pers dihormati, utamanya oleh civitas akademika kampus
yang terkenal dengan slogan ”The Leraning
University” ini. (ahl/dvp/lnd//gia)
Siar kalau bikin pemberitaan nuansanya kok selalu nyolot ya, kadang mengandung propaganda -.- coba bacaen dewe, sik mahasiswa penulisan beritae koyok ngene? Ndaneo mben lek mlebu jurnalis nasional ckck #pastiabisinikomenguediremove #ketahuangakmaudikritik
ReplyDeleteSalah satu hal yang memacu kami dalam proses berpikir kritis adalah kritik. Kami akan selalu menerima kritik, krtitik yang disampaikan dengan benar, dan jelas identitas si pemberi kritik, bukan anonymous.
DeleteKami masih dan akan selalu menjunjung pasal 4 dalam Kode Etik Jurnalistik, berikut ke 10 pasal lainnya. Jadi salah satu bentuknya adalah blog ini, berikut tulisan-tulisannya.