Skip to main content

Tim Sukses Nomor 3: “Kami Dicederai oleh KPU, dan Ini Kedua Kalinya



Rabu (21/1)Pemilu raya (Pemira) Universitas Negeri Malang (UM) berbuntut pada mediasi alot tanpa solusi. Mediasi yang dilaksanakan pada sore hingga dini hari (23/01) tersebut hanya membuahkan pertanyaan yang tidak terjawab. Hal tersebut menimbulkan asumsi buruk terhadap jalannya pemira UM tahun ini. Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah tidak diperbolehkannya pers mahasiswa (Siar,red) meliput jalannya mediasi dan penghitungan suara. Jangankan meliput proses mediasi dan penghitungan suara, untuk masuk ke dalam gedung saja tidak diperbolehkan. Sementara, ijin masuk hanya dimiliki oleh beberapa pihak saja, yaitu empat Tim Sukses (TS), saksi, dan tentunya kandidat presiden mahasiswa yang turut serta dalam mediasi tersebut.

Ketika Siar mendapat kesulitan dalam meliput agenda Pemira tersebut, jelas bahwa transparansi dari pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU, perlu dipertanyakan. 

Dalam penghitungan suara tersebut  Tim Sukses dari kandidat nomor urut tiga yang terlambat untuk mengikuti jalannya mediasi tidak diijinkan KPU untuk mengikuti jalannya mediasi. Padahal, Tim Sukses merupakan salah satu pihak terkait dalam mediasi tersebut. Terdapat empat jatah kursi untuk tim sukses tiap kandidat presiden mahasiswa. Meskipun masih memenuhi kuota kursi untuk mengikuti mediasi, mereka tetap tidak diperkenankan masuk. Padahal secara legal, tim sukses ini berhak untuk diizinkan masuk forum.
”Kami merasa dicederai oleh KPU, dan ini yang kedua kalinya”, kata Rizki Ketua Tim Sukses kandidat nomor urut tiga. ”Pertama, komplain kami dalam kotak komplain tidak diloloskan oleh KPU. Alasan mereka hanyalah karena surat komplain dari kami tidak disertai nama terang. Aturan tersebut tidak disosialisasiakan kepada kami secara jelas. Kami tidak tahu itu. Padahal esensinya adalah ketika ada pelanggaran, siapapun itu yang melihat, wajib untuk dilaporkan. Entah itu dari tim saksi, TS, atau mahasiswa pada umumnya. Kedua adalah larangan masuk mediasi ini”, papar Rizki.
Ia menambahkan, bahwa surat komplain itu berisikan pelanggaran-pelanggaran yang terhitung berat dan dapat merugikan pihak lawan. Namun dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan surat komplain tersebut, timnya menjadi tidak mendapatkan bahan tuntutan yang dapat diperjuangkan dalam mediasi. Alhasil, mereka hanya dapat mengikuti tanpa memiliki tuntutan apa-apa untuk menyerang kubu lawan.

Sementara klarifikasi dari KPU sendiri menyatakan bahwa tidak diterimanya komplain atau gugatan dari tim kandidat nomor tiga dan pelarangan TS masuk forum mediasi adalah kesalahan mereka sendiri. “memang sudah menjadi hak mereka untuk mengikuti mediasi. Tapi mereka tidak memenuhi kewajibannya untuk datang tepat waktu. Sementara dari dua kandidat lainnya, empat TS datang tepat waktu, itu kan nggak adil buat yang lainnya.” Tandas Vesya selaku Coordinator Organization (CO) Komisi Pendataan dan Kesekretariatan.

Sementara itu, yang berkaitan dengan tidak diloloskannya komplain dari tim kandidat nomor tiga ini, KPU menjelaskan  bahwa tidak diterimanya komplain tersebut dikarenakan keterlambatan pihak yang bersangkutan saat koordinasi untuk mediasi pukul 17.00 WIB (22/01). “ mereka terlambat memasukkan surat komplain ke dalam kotak komplain yang telah disediakan. Yang ke dua mereka telat hadir pada jam lima sore dengan alasan sholat dan minta difasilitasi pada jam setengah tujuh malam, padahal jam segitu sudah dimulai mediasinya. Harusnya yang punya komplain itu yang hadir, bukan orang lain atau nggak boleh diwakilkan.” Tutur Vesya. (ahl/eva/lnd/dvp//gia)

Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.