Skip to main content

Meski PKPT Di Luar, Kasubbag Umum FIK Pastikan Maba Kuliah di Gedung Sendiri



Memasuki hari kedua (14/8) pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Perguruan Tinggi (PKPT) Universitas Negeri Malang (UM), kewenangan PKPT dilimpahkan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMFA). Tak terkecuali dengan Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK). 


Pelaksanaan PKPT hari kedua mahasiswa baru (Maba) FIK dilakukan di Gedung Sasana Krida (Sakri) dan Gedung Tenis Cakrawala. Hal ini dikarenakan fasilitas gedung yang terdapat di FIK kurang memadai. Terkait hal ini, Ir. Sumarko selaku Kasubbag Umum FIK memberikan konfirmasi. “Penggunaan gedung selain yang disediakan sebagai fasilitas mahasiswa FIK hanya berlangsung ketika PKPT saja, sedangkan dalam proses perkuliahan menggunakan gedung dan fasilitas yang terdapat di FIK sendiri,” jelas Ir. Sumarko. Selanjutnya Ir. Sumarko menambahkan, penggunaan Gedung Sakri dan Lapangan Tenis Cakrawala tidak terkait dengan penambahan prodi baru Ilmu Kesehatan Masyarakat. Sebab, proses perkuliahan di FIK bersifat fleksibel, yaitu bisa dilakukan di luar gedung perkuliahan, seperti stadion untuk materi sepak bola, lapangan voli untuk materi voli, atau pun kolam renang untuk pendalaman materi renang.

Kekurangan gedung perkuliahan di FIK sampai dengan saat ini masih bisa ditanggulangi dengan memaksimalkan jam perkuliahan. Adapun solusi yang dilakukan untuk mengatasi hal ini, yaitu akan ada penambahan gedung baru. Hanya saja solusi ini masih menunggu keputusan pihak Universitas. (ris/ryh//yna)

*buletin hal.8. terbit edisi 16 Agustus 2014

Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.