Skip to main content

Ironi dari Penegak(an) Hukum Korupsi Kita*

            Semua dari kita pasti setuju kalau yang namanya korupsi itu adalah perbuatan yang jahat, karena merugikan orang banyak. Latar belakang pengucapan kata jahat itu macam-macam. Misalnya saja, Pak Polisi, katanya korupsi itu melanggar hukum, melanggar Undang-undang, melanggar KUHP, dan melanggar konstitusi. Pak kyai bilang korupsi itu perbuatan berdosa, karena mencuri uang rakyat. Para koruptor tidak punya landasan agama yang kuat, tidak takut  Tuhan. Anak-anak sekolah gedek-gedek melihat orang-orang berkuasa malah korupsi. Bagaimana mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi anak-anak bangsa. Sementaara bapak-bapak di desa mengeluh maraknya berita korupsi di koran-koran sambil nongkrong di warung-warung kopi. Sementara ibu-ibu di kampung berkeluh kesah pada tukang sayur. Sedangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dibuat pusing karenanya.
            Anak-anak sekolah dibuat bingung karena korupsi. Orang-orang dewasa dan pintar sibuk membikin talkshow yang bertemakan korupsi. Di koran-koran, majalah, berita di televisi, di radio, topik utamanya ya korupsi juga. Sungguh korupsi adalah berita yang terus menerus nge-trend karena dari dulu sampai sekarang kasus korupsi selalu menjadi berita yang hangat. Penyebab utamanya tidak lain adalah para dalang dari korupsi ini sendiri terus menerus membikin heboh dengan kasus-kasus dan skandal korupsinya. Lalu pertanyaannya, apakah mereka tidak merasa kenyang-kenyang juga sampai saat ini dari uang korupsi sehingga korupsi yang dilakukan tidak kunjung berhenti? Atau apakah tidak ada sedikit saja rasa bersalah dan berdosa di hati mereka kepada masyarakat?
            Berbicara pemberantasan korupsi di negeri ini, ada hal yang lucu. Pertama, upaya pemberantasan korupsi ini justru membuat peluang bagi terciptanya pelanggaran hukum yang baru. Pihak-pihak yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah pihak-pihak yang rawan penyuapan. Dari mulai kepolisian, kejaksaan, kehakiman, bahkan KPK juga. Berapa banyak hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi yang tujuannya tentunya agar para pesakitan itu dapat lepas dari jeratan hukum atau paling tidak mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Begitu juga kepolisian dan kejaksaan, berapa banyak kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti dan dibiarkan menggantung nasibnya. Sebenarnya apakah pihak-pihak ini sudah lelah dalam mengurusi kasus korupsi, memberantas tindak pelangaran hukum, dan menegakkan konstitusi. Atau apakah mereka memang tidak sanggup dalam menangani kasus-kasus korupsi yang memang sangat banyak itu. Atau juga, jangan-jangan mereka telah dibungkam oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini benar-benar aib bagi penegak hukum kita. Kalau sudah begitu, yang senang adalah ya para terduga atau tersangka korupsi itu. Bejatkan?
            Kedua, salah satu lahan yang potensial untuk digarap para tukang korupsi adalah lahan yang seharusnya begitu potensial dan dapat ditata serta dimaksimalkan dalam upaya pencegahan korupsi itu sendiri. Lahan itu adalah bidang pendidikan. Pendidikan yang seharusnya merupakan senjata untuk mencegah berkelanjutannya budaya korupsi dan memutus mata rantai mafia pemalingan uang negara malah dijadikan tempat yang empuk untuk melakukan korupsi. Sungguh terharu.
            Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 1999 sampai 2011, setidaknya terdapat 233 kasus korupsi dalam dunia pendidikan yang telah masuk dalam proses penyidikan, yang tentunya kasus tersebut sungguh merugikan negara dan penyidik sudah mengantongi nama tersangka. Seluruh kasus-kasus tersebut ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Lebih lanjut ICW menuturkan bahwa 57,4 persen dari kasus-kasus itu tidak jelas nasib dan pengusutannya. Ini merupakan ironi dalam penegakan hukum kita.
            Dari data ICW tersebut, modus-modus yang digunakan dalam praktik korupsi di dunia pendidikan ialah penyimpangan anggaran, mark up, dan penggelapan. Modus-modus tersebut adalah yang paling sering ditemukan oleh penyidik. Anggaran untuk kebutuhan pendidikan dengan jumlah nominal tertentu kerap kali disunat oleh para pengelola anggaran pendidikan. Pengelola anggaran pendidikan ini urut dari atas adalah Kementrian pendidikan dan kebudayaan, dinas pendidikan, serta sekolah-sekolah.
            Dunia pendidikan kita tidaklah akan bersih dari praktik kotor korupsi kalau dari atas atau dari pusat tidak dillakukan bersih-bersih dahulu. Baru kemudian bersih-bersih dilakukan dalam dinas pendidikan dan sekolah-sekolah. Karena bagaimana mungkin kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pusat yang bertujuan untuk mencegah dan menghentikan tindakan korupsi di dunia pendidikan kita akan berjalan lancar atau efektif kalau di Kemendikbud sendiri pesta korupsi masih juga berlangsung. Ironi sungguh.
            Salah satu contoh upaya pencegahan serta penghentian korupsi di dunia pendidikan adalah sistem Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang direncanakan akan di laksanakan secara nasional oleh pihak pusat (Kemendiknas). Nah, proyek ini lantas bagaimana jalannya, kalau ternyata proyek pengentasan ironi korupsi di dunia pendidikan ini malah dijadikan ladang baru bagi terbentuknya tindakan korupsi (oleh pihak Kemendikbud sendiri). Namanya saja proyek, di mana-mana ya rawan korupsi.
            Lantas, dinas pendidikan adalah pihak yang juga berperan dalam pengelolaan anggaran pendidikan dan juga penyambung nalar dari kebijakan-kebijakan atau sistem dari Kemendikbud yang diterapkan ke sekolah-sekolah. Jangan sampai pula dinas pendidikan korup juga orang-orangnya. Tapi sepertinya juga, dinas pendidikan telah samapi korup orang-orangnya.
            Kalau sudah begitu lantas bagaimana nasib sekolah-sekolah kita? Sebagai sasaran utama dari kebijakan anggaran pendidikan nasional, lebih khususnya lagi adalah siswa-siswi, mereka adalah pihak yang paling dirugikan. Anggaran untuk pembiayaan perbaikan atau pengadaan sarana prasarana sekolah akan jauh berkurang atau bahkan mereka kehilangan jatah bantuan dari negara akibat diselengkan dan digelapkan oleh (lagi-lagi) pihak pengelola anggaran baik pusat, dinas pendidikan, maupun orang elit di struktur kepemimpinan sekolah. Contohnya saja, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan buku dan komputer serta dana BOS adalah dana-dana vital bagi sekolahan dan siswa-siswinya yang justru menjadi objek yang paling banyak dikorupsi.
            Sesungguhnya masih banyak lagi ironi-ironi yang terjadi dalam proses penegakan hukum kita yang utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi yang demikian merajalela. Dari mulai penegak dan penegakan hukum kita yang bandel dan tumpul, orang-orang yang korup yang tidak tahu diri, tidak tahu tempat dan keadaan, dan tidak tahu arti kemanusiaan, yang tidak mengindahkan nilai moral serta agama, yang tidak mempunyai hati nurani, juga objek-objek yang digarap (dikorupsi). Semuanya sungguh edan. Apakah harus rakyat ini sampai tidak membayar pajak agar tidak ada uang negara yang dikorupsi? Atau tidak usah mengadakan proyek-proyek agar menghindari mark up dan penyelewengan dana? Apa hal itu mungkin? Saya rasa tidak.
            Hal ini tergantung penegakan dan penegak hukum kita. Penegakan hukum kita haruslah tegas dan tajam pada kasus-kasus korupsi yang tak beradab dan tak bermanusiawi. Jangan ada kata sungkan dan ragu untuk menghukum yang seberat-beratnya bagi para koruptor yang kelewat bejat itu agar mereka jera dan kapok. Penegakan hukum yang hebat tentunya juga didukung oleh para penegak hukum kita yang hebat pula. Para penegak hukum yang kompeten, berdedikasi, kredibel, serta profesional adalah kunci dari penegakan hukum kita. Kuatnya konstitusi yang ada juga menjadi kunci penegakan hukum. Maka dari itu, semua pihak dari semua lapisan masyarakat harus bekerjasama dalam pencegahan, penghentian, pengusutan, serta penindakan kasus korupsi di Indonesia. Masyarakat dalam hal ini harus menjadi pengawas bagi penegak hukum kita, serta melaporkan tindakan korupsi yang diketahuinya. Sehingga penegakan hukum kita tidak kendor dan ikut-ikutan menyeleweng.

*Ahlam Aliatul rahma

Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.

LPJ Ajarkan Korupsi pada Mahasiswa*

Jika kita membicarakan tentang korupsi memang tidak akan pernah ada habisnya. Dari siapa yang bertanggung jawab sampai bagaimana korupsi itu selau meracuni moral bangsa Indonesia. Banyaknya koruptor juga tidak lepas dari peran pendidikan yang ada pada jenjang sekolah ataupun pendidikan yang tertanam pada keluarga sejak kecil. Kebiasaan berbohong yang di ajarkan oleh para orang tua memicu salah satu bibit-bibit koruptor. Contohnya seperti ini, ada orang tua bilang ke anaknya “nak nanti kalau ada yang mencari mama, bilang yaa mama sedang keluar” padahal si mama sedang asyik-asyik menonton TV di dalam rumah. Secara tidak langsung sang mama mengajarkan berbohong pada si anak. Ketika anak terdidik untuk tidak jujur, maka kebiasaan ini akan membentuk karakternya, apalagi tanpa adanya landasan agama yang jelas.