Akhir-akhir ini di beberapa media massa seperti facebook dan twitter
bahkan di dunia nyata banyak mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang
membicarakan tentang masalah pencairan dana bidikmisi yang terlambat untuk periode
Juli-September ini. “Banyak opini yang muncul dari mahasiswa dan kebanyakan
opini mereka berupa kecaman yang merupakan prasangka-prasangka negatif akan
terlambatnya pencairan dana bidikmisi yang di mana bermasalah dengan kampus
tapi ada juga mahasiswa yang menerima saja tanpa memikirkan prasangka-prasangka
negatif seperti saya, saya di sini tidak begitu mempermasalahkan terlambat
tidaknya yang penting bagi saya uangnya cair,” tutur Abigail yang menjabat
sebagai bendahara umum di Forum Mahasiswa Bidikmisi (Formadiksi).
Terlambatnya pencairan dana bidikmisi merupakan suatu masalah besar
bagi sebagian mahasiswa bidikmisi yang notabene mereka hidup dan kuliah dari
uang bidikmisi. Sungguh malapetaka yang amat besar jika hal ini terjadi secara
berturut-turut mengingat pencairan dana bidikmisi yang selalu tidak pasti kapan
cairnya. Apalagi ini adalah minggu terakhir di periode Juli-September banyak mahasiswa
yang mengeluh karena sebagian dari mereka mengandalkan dana itu untuk bertahan
hidup.
Menurut Abigail, periode pencairan dana bidikmisi dicairkan
berdasarkan kebijakan kampus, periode pencairan dana, kampuslah yang
menerapkan. Aliran dana ini dimulai dari pusat yaitu Dikti lalu ke KPPN dan
berlanjut ke kampus. Di sinilah tugas kampus untuk menyalurkannya ke mahasiswa
melalui bank. Untuk mencairkan dana tersebut, rektor terlebih dahulu membuat
Surat Keputusan (SK) yang diajukan ke dikti untuk mencairkan dana. Inilah letak
permasalahannya, pengurus Formadiksi masih mencari tau apakah SK rektor tersebut
sudah dikirim atau belum.
Menurut beberapa sumber mengatakan bahwa mengapa dana bidikmisi
belum cair yaitu salah satunya adalah rektor belum mengirim SK karena ada kuota
mahasiswa bidikmisi UM yang belum terpenuhi. Kuotanya ada yang belum terpenuhi
ini membuat lama proses pencairan dana karena kemungkinan rektor masih
mengurusi atau bahkan mendata ulang berkaitan dengan mahasiswa penerima
bidikmisi.
Hal lain yang menyebabkan terlambatnya pencairan dana bidikmisi adalah
terletak pada kata “terlambat” itu sendiri, di mana indikasi untuk kata
terlambat ini berbeda satu sama lain. Beberapa mahasiswa mengatakan terlambat
karena mereka melihat dari terakhir kali bidikmisi itu cair pada periode yang
sebelumnya. Sedangkan mahasiswa yang mengatakan tidak terlambat berasumsi bahwa
pencairan dana bidikmisi itu masih berada dalam satu periode, yaitu masih dalam
ruang lingkup 3 bulan, maka hal itu dikatakan tidak terlambat. Namun, ada juga
yang rancu bahkan tidak tahu kapan terakhir kali bidikmisi itu cair karena
memang tidak mengamati tentang pencairan dana, yang dipentingkan hanyalah
bidikmisi itu cair.
Berdasarkan penuturan Pak Rofi’udin,
Wakil Rektor (WR) II, kurangnya kuota bidikmisi tidak berpengaruh pada
keterlambatan pencairan dana bidikmisi. “Masalah keterlambatan pencairan dana
ini persoalannya pelik dan banyak faktor. Dana bidikmisi langsung ditransfer
dari pusat ke rekening mahasiswa. Inilah letak kesalahan mekanisme birokrasi
pusat(Jakarta) yang berkepanjangan,” terang Pak Rofi’uddin.
Perihal keterlambatan pencairan dana bidikmisi ini, Bapak WR II
menjelaskan bahwa lembaga UM terus berusaha. Data mahasiswa penerima Bidikmisi
sudah dikirim ke Jakarta, SK Rektor pun sudah dikirim. Bapak Rofi’uddin
mengatakan, ”Jika UM meminjami seperti bulan Januari 2013 lalu, siapa yang akan
menanggung?,” Menurut beliau, dana yang sudah dianggarkan untuk suatu kegiatan,
tidak mungkin digunakan untuk kegiatan yang lain. Pihak UM terus meminta pihak
pusat agar segera mencairkan dana Bidikmisi dengan cara mengingatkan pusat dari
waktu ke waktu. berita terakhir yang kami(red.) dapat, dana
bidikmisi UM cair pada Selasa, 8 oktober 2013. (lia/yna/myd//aft)
*buletin hal 3. Terbit 21 Oktober 2013
Comments
Post a Comment