Skip to main content

MABA FIK PKPT di Lapangan Tenis

Malang (20/8), Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Perguruan Tinggi Fakultas Ilmu Keolahragaan (PKPT-FIK) berjalan dengan lancar meskipun angin kencang menembus lapangan tenis semi indoor di dekat Graha Cakrawala. Awalnya mahasiswa baru (Maba) FIK ini ditempatkan di gedung Kenanga namun kapasitas gedung tersebut tidak memadai untuk menampung 520 Maba, akhirnya PKPT ditempatkan di lapangan tenis. “Adanya pemindahan tempat yang mendadak ini membuat panitia PKPT-FIK mempunyai gagasan agar Maba tersebut membawa alas duduk berupa sajadah dengan tujuan agar sekaligus bisa digunakan untuk alas sholat berjamaah. Namun, karena PKPT diagendakan selesai pukul 13.00 EIB akhirnya panitia mengusulkan untuk membawa kardus sebagai alas duduk,” papar Imam selaku penanggung jawab panitia PKPT-FIK.

Sayangnya usul tersebut tidak berjalan mulus, setelah usulan tersebut disampaikan kepada wakil Dekan dan diterima, namun saat dikonfirmasi ke Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) ternyata BEM-U tidak menyetujui karena dirasa usulan tersebut dapat merepotkan Maba. “Padahal, maksud panitia PKPT-FIK memakai alas kardus bukan koran agar para Maba FIK tidak terlalu kedinginan mengingat tempat yang digunakan semi terbuka.” Imbuh Imam. Merujuk pada pernyataan BEM-U akhirnya panitia PKPT-FIK mengusulkan peminjaman karpet ke Graha Cakrawala. (red//den)

*buletin hal.3. Tanggal terbit 21 Agustus 2013


Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.