Skip to main content

HEADLINE: PKPT Berbasis Kelas Mengurangi Kedisplinan Mahasiswa Baru


Rektor UM dalam pidatonya mengatakan bahwa PKPT tahun 2013 bertema PKPT Berbasis Kelas. Hal serupa juga dituturkan Delon Akbar Taradipa, selaku ketua Dewan Perwakilan mahasiswa (DPM). “Pada PKPT tahun ini, Maba dibebaskan dari segala bentuk tugas yang tidak relevan dengan bidang akademis, tidak ada bentak-bentakan, dan tidak ada baris-berbaris.

Menurut Delon, dengan adanya kebijakan PKPT Berbasis Kelas, PKPT semakin ringan. Tingkah laku mahasiswa jadi tidak sopan. Baju para peserta tidak rapi, rambut disemir, ada yang mengenakan celana jeans, sepatu acak-acakan, bahkan ada yang merokok. Delon mengaku bahwa tidak banyak yang bisa dilakukan sebab dari atasan sudah ada kebijakan bahwa pada PKPT tahun ini tidak boleh ada tugas dan sanksi apa pun bahkan jika dari panitia ada yang membentak, maka panitia yang dikenai hukuman. “BEM dan DPM hanya jadi panitia pelaksana teknis, tidak bisa membuat konsep,” jelas Delon.

Lebih dari 43 Maba yang terlambat dalam  mengikuti acara pada hari pertama Senin (19/8) dengan berbagai alasan, misalnya saja karena bangun kesiangan dan terkena macet. Ain dan Dika, dua dari sekian mahasiswa baru yang terlambat mngungkapkan alasan mereka datang terlambat. “Kakek kandung saya meninggal pagi ini,” kata Ain. Sedangkan Dika mengaku terlambat karena bangun kesiangan.

Nilam, salah seorang personil Resimen Mahasiswa (Menwa) yang bertugas mengatakan, “Yang tidak boleh masuk hanya mereka yang terlambat. Pintu ditutup pukul 06.30 WIB. Peserta yang tidak memakai topi, dasi, atau almamater asalkan tidak terlambat boleh masuk.

Saat dikonfirmasi perihal sanksi yang diberikan untuk Maba yang terlambat, menurut Rohman anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang (BEM U) dari Sie Humas,“PKPT pada tahun ini berbasis kelas, jadi tidak akan ada sanksi yang diberikan untuk para Maba yang terlambat, hanya saja mahasiswa yang terlambat tidak diperkenankan masuk terlebih dahulu karena upacara yang dianggap sakral sedang berlangsung”. Di samping itu pihak dari BEM hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh pihak rektorat saja dan tidak diperkenankan untuk memberikan sanksi maupun hukuman.

Menurut Presiden Mahasiswa, Yuris Indria P., ”PKPT pada tahun ini sebenarnya akan dibuat seperti PKPT Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang melibatkan pihak militer, akan tetapi setelah mengalami beberapa wacana, rapat, dan diskusi oleh para pejabat rektorat akhirnya diputuskanlah PKPT berbasis kelas”. Dengan keadaan demikian, pihak rektorat hanya merupakan pihak yang mengontrol dan mengatur PKPT tersebut, sedangkan pihak BEM hanya digunakan sebagai penyeimbang saja. Akan tetapi, dari penetapan pelaksanaan PKPT ini masih banyak yang tidak puas akan adanya PKPT berbasis kelas ini, pasalnya harus diadakan adaptasi lagi dari PKPT pada tahun sebelumnya. Di samping itu, jumlah Maba yang sangat banyak juga membuat daya tampung gedung menjadi overload sehingga banyak Maba yang duduk di depan ruangan.


Ketua BEM UM menjelaskan bahwa PKPT UM tahun 2013 diikuti oleh 7.070 mahasiswa dengan rincian 7.049 merupakan mahasiswa baru dan sisanya merupakan mahasiswa lama yang belum mengikuti PKPT. Menurut Yuris, pihak UM berani mengambil mahasiswa baru banyak, padahal kapasitas Graha Cakrawala tidak mencukupi. Akibatnya,  banyak peserta yang di luar ruang. Banyak mahasiswa baru yang sakit dan pingsan.(ind/ yna //pit/aft)

*buletin hal.1. Tanggal terbit 20 Agustus 2013

Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.