Pengenalan
Kehidupan Perguruan Tinggi (PKPT), Universitas Negeri Malang (UM) hari kedua (20/8)
tampak sepi. Kebijakan Rektor pada pelaksanaan PKPT tahun ini berbasis kelas,
menjadi penyebab jalan di sekitar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(FMIPA) sepi
dari Mahasiswa baru (Maba), tertinggal segelintir mahasiswa lama dan beberapa
panitia PKPT. Tak nampak seragam bertuliskan DPM UM.
Saat dikonfirmasi
pada Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) FMIPA, ia mengatakan
Peraturan PKPT tahun 2013 yang diputuskan pada Rapat
Pimpinan (Rapim) terakhir, pengawasan hanya dari Rektorat, tidak ada pengawasan dari mahasiswa sehingga
menyebabkan DPM tidak ada yang turun ke Fakultas. “Kemarin saya juga nunggu
undang-undang dari DPM mengenai PKPT, tapi karena peraturan dari rektorat pengawasan
dilakukan langsung oleh pihak Rektorat, maka DPM tidak mengeluarkan undang-undang.” ucap perempuan bernama lengkap Ramandhita ini.
Akibat hasil
keputusan tersebut (Rapim-red), FMIPA
mengadakan Rapim untuk membahas PKPT khusus FMIPA sendiri. Rapim tersebut menghasilkan keputusan
DMF FMIPA bertugas sebagai pengawas PKPT 2013. “Dari BEM FMIPA sendiri meminta
kepada DMF sebagai pengawas PKPT di fakultas.”
sambungnya.
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, pengawasan dilakukan oleh Dewan Mahasiswa dan DPM, DMF juga mengawasi karena dari DPM memang undang-undang yang
mengatur cara mengawasi. Tapi, tahun ini DPM tidak mengeluarkan Undang-Undang
karena dari peraturan rektorat tidak ada pengawasan sama sekali dari mahasiswa. Sehingga pedoman DMF sebagai pengawas ditentukan
di Rapim Fakultas. Salah satu tugas DMF -selain pengawas panitia- yakni mengamankan berlangsungnya acara PKPT.
DMF sebagai pengawas
fakultas hanya berwenang mengawasi jika ada pelanggaran yang dilakukan panitia,
maka DMF wajib melaporkan kepada Wakil Dekan III untuk ditindaklanjuti Pihak Rektorat.
“DMF hanya berwenang mengawasi, untuk yang
memberi sanksi
yang membuat aturan, tapi kita nanti membuat laporan ke fakultas.” pungkas gadis yang akrab disapa Rama ini.(mei//ain)
*buletin halaman 10. Tanggal terbit 21 Agustus 2013
Comments
Post a Comment