Skip to main content

Survei LPM Siar: Kepuasan Mahasiswa UM terhadap Pelayanan Kampus



Survei LPM Siar: Kepuasan Mahasiswa UM terhadap Pelayanan Kampus

Tim Litbang LPM Siar

Picture by: Divisi Litbang LPM Siar

Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Siar melakukan survei terkait pelayanan administrasi pegawai yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM).  Survei dilakukan dengan menyebarkan angket online selama sepuluh hari terhitung sejak 31 Mei 2017 hingga 9 Juni 2017. Angket tersebut diisi oleh semua mahasiswa dari keseluruhan fakultas yang terdapat di UM, tidak terkecuali mahasiswa pascasarjana.

Adapun hasil yang telah dihimpun oleh tim litbang LPM Siar menunjukkan 48,1% mahasiswa menyatakan puas dengan pelayanan UM karena informasi yang diberikan jelas dan akurat. Namun, sebanyak 39,4% menyatakan bahwa pelayanan pegawai UM mengecewakan karena mahasiswa sering mendapat perlakuan kurang baik dengan porsentase angka 41,5%. Selain itu 31,1% menyatakan sering mendapatkan perilaku yang tidak menerapkan asas sopan santun.

Berdasarkan hasil tersebut dapat ditarik simpulan bahwa pelayanan administrasi yang diberikan oleh pegawai UM sudah cukup baik karena informasi yang diberikan cukup jelas dan akurat. Namun, pegawai UM perlu berpegang teguh dan meningkatkan asas sopan santun dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa sehingga mahasiswa dapat benar-benar merasakan kepuasan pelayanan secara maksimal.


Comments

Popular posts from this blog

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.