Hidup Buruh ! Hidup Mahasiswa ! Hidup Rakyat Miskin
Kota !
Picture by: Yunani |
Sekretariat
Bersama (Sekber) Mayday 2017 Kota Malang, Senin (1/5) mengadakan aksi
Panggung Rakyat dengan tema “Mayday sebagai Momentum Bangkitnya
Hari Buruh” memperingati Hari Buruh Internasional.
Novada,
anggota Sekber Mayday 2017 kota Malang menjelaskan bahwa
alun-alun kota Malang dipilih sebagai lokasi acara ini karena ramai dan
masyarakat umum dapat melihat bahkan bersimpati terhadap buruh. “Aksi ini tidak
dilakukan di balai kota (balkot) karena akan menggangu lalu lintas, selain itu
balkot digunakan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Hal ini juga
dilakukan untuk menjaga independensi,” tutur Novada.
Aksi
peringatan Mayday ini ramai dihadiri berbagai
golongan diantaranya, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, buruh, dan
warga lokal. Buruh yang menghadiri aksi ini dinaungi Solidaritas Perjuangan
Buruh Indonesia (SPBI). Selain buruh aksi ini juga diikuti oleh mantan buruh,
hal ini dilakukan untuk membela kaum buruh. Aksi ini menampilkan Iksan skuter,
teatrikal, musikalisasi puisi, orasi politik, dan monolog. Di sela-sela acara
lagu Indonesia raya, buruh tani, dan darah juang dinyanyikan.
Novanda
menjelaskan bahwa tujuan diadakannya aksi ini untuk menarik simpati masyarakat
dan masyarakat diharap memahami keadaan buruh yang sebenarnya. Selain itu, aksi
ini pun bertujuan untuk edukasi, memberikan pemahaman, dan kesadaran pada
masyarakat.
Aksi
ini menuntut empat isu pokok, yaitu cabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun
2015, tolak sistem kerja outsourching dan kontrak, tolak Pemutusan
Hubungan Kerja, serta tolak upah murah. Fakta menunjukkan bahwa kasus-kasus
pelanggaran terhadap buruh masih terjadi hingga sekarang. Diketahui bahwa Upah
Minimum Regional (UMR) kota Malang sebesar Rp 2.272.160,50, Kabupaten Malang Rp
2.368.510,00, sedangkan di kota Batu sebesar Rp 2.193.145,00, namun masih
banyak buruh yang menerima gaji kurang dari UMR tersebut. “Misalnya, kasus
Hotel Trio Indah, mereka menggaji pekerja yang sudah bekerja selama 30 tahun
hanya sebesar 800 ribu perbulan”, jelas Novanto.
Aksi
ini memiliki harapan yang besar tentang adanya perubahan. Saiful, mantan buruh
mengungkapkan, “Harapannya pemerintah melindungi hak pekerja dan perusahaan
mematuhi aturan yang telah ditetapkan”. Harapan serupa diungkapkan oleh Sri,
buruh yang tergabung dalam SPBI, “Semoga nasib buruh lebih baik, outsourscing dan
kerja kontrak dihapus” tuturnya. (fdn/ynn//bia).
Comments
Post a Comment