Presentasi
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) menuai beberapa kendala. Kendala-kendala tersebut
berupa pemotongan durasi presentasi, pelarangan penyebaran Contact Person (CP),
serta kemoloran waktu. Kendala-kendala tersebut terjadi yaitu di Fakultas Ilmu
Pendidikan (FIP), Fakultas Ekonomi (FE), dan Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam (FMIPA).
“Saya dan para panitia hanya bersifat
mengingatkan dan harus tegas tentang masalah waktu tidak memandang siapa pun
itu. Sebab, walaupun itu dialami oleh sekelas dekan pun, kalau waktunya sudah
molor dan tinggal tersisa beberapa menit, ya sudah itu saja yang bisa
dijalankan,” terang Fafa Aditya, Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas (DMF) FIP
ketika ditanya perihal pemotongan durasi presentasi Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM). Fafa mengatakan bahwa apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan apa
yang telah disampaikan oleh Wakil Dekan III FIP. “Kami sendiri juga merasa
tidak enak kepada para UKM karena waktunya harus terpaksa dipotong entah karena
keterlambatan rekan dari UKM maupun dari panitia itu sendiri,” tuturnya.
Menurut Fafa, pemotongan waktu itu mungkin
terjadi karena adanya miss coordination and communication antara UKM
dengan pihak panitia. Dengan adanya pemotongan durasi presentasi UKM ini, Fafa
mengaku merasa rugi karena tidak ada penampilan yang luar biasa dari UKM. “Kita juga tidak bisa menutup mata
kalau UKM adalah lahan yang seksi buat semua Maba,” ungkap mahasiswa
Jurusan Teknologi Pendidikan itu.
Di Fakultas Ekonomi (FE), Alfian,
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FE, Panwas, dan DMF FE melarang
penyebaran CP. “Sebab, pernah ada pengalaman di hari-hari sebelumnya waktu
registrasi itu ada informasi yang simpang siur untuk Maba,” tutur Alfian.
Alfian mengaku bahwa pihaknya tidak ingin dianggap berpikiran buruk kepada
salah satu UKM sehingga aturan tersebut disamaratakan. “Kalau satu nggak
dapet, ya semua nggak dapet,” tegas Alfian. Alfian mengaku khawatir
akan ada okmun-oknum tertentu yang menyalahgunakan dan mengatasnamakan fakultas
di UM jika memberi CP pada Maba.
Selain
pelarangan pemberian CP, di FE, kemoloran waktu terjadi di gedung D4 dan E5, UKM
Koperasi Mahasiswa (Kopma) datang terlambat tetapi tetap mengotot untuk masuk.
“Kita dari panitia juga nggak berani mengizinkan Kopma untuk presentasi
UKM karena jika dilanjutkan, maka acara presentasi UKM yang lain juga ikut molor,” kata Alfian.
Permasalahan
Kopma di gedung E5 dapat diatasi dengan cara Kopma melakukan presentasi di sisa
waktu yang tersisa pada akhir acara. Namun, di gedung D4, pihak Kopma sudah di-cut
oleh panitia tetapi tetap memaksa presentasi. Hal tersebut berimbas ke UKM
lain. “Jadi kita meminta maaf dan mohon pengertiannya tentang pemotongan waktu yang harus
dilakukan,” ungkap Alfian. Di sisi lain, pihak Kopma mengatakan bahwa mereka
terlambat datang karena tidak mengetahui tentang adanya perubahan jadwal dan
masih tetap menggunakan jadwal yang lama.
Kemoloran waktu juga terjadi di
FMIPA. Rais, Ketua HMJ Fisika FMIPA menjelaskan bahwa sempat terjadi
permasalahan kemoloran waktu karena pihak UKM Resimen Mahasiswa Mahasurya 805
terlambat. Tetapi, hal itu bisa diatasi karena ada kelebihan waktu dari UKM
Pendekar sehingga masalah tersebut tidak berdampak pada UKM selanjutnya yang
akan presentasi.
“Setiap UKM hanya diperbolehkan
maksimal sepuluh brosur. Pembatasan penyebaran brosur pada setiap UKM merupakan
kebijakan BEM dan DMF FMIPA yang sudah ditetapkan dari tahun-tahun sebelumnya,”
jelas Sakti, Ketua BEM FMIPA. Sakti juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah
terpresentasikan di Gedung Graha Cakrawala. (skm/ris//yna)
*buletin hal.1 terbit edisi 20 Agustus 2014
Comments
Post a Comment