Beredarnya
Siar edisi PKPT 1 menuai kontroversi
dari pihak Panitia Pengawas (Panwas). Pihak Panwas menganggap salah satu berita dari buletin tersebut yang
berjudul “DMF
Melarang Penggunaan Yel-yel FT-FIK Tetap
Ngotot” perlu
diklarifikasi. Hal yang perlu diklarifikasi menurut Panwas terdapat dalam
kutipan yang
dilontarkan oleh Hakim, Ketua
Pelaksana (Ketupel) PKPT FT yang berbunyi
“Itu (red:
larangan menyuarakan yel-yel) kan cuma katanya-katanya, jadi kurang jelas”.
Hal
itu membuat DMF geram karena mengesankan bahwa DMF tidak
melakukan penyebaran edaran legal formal
soal
penggunaan yel-yel pada saat PKPT hari pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Siar dari Riski, Ketua DMF Psikologi
(ditulis dalam buletin Siar PKPT 1, 13 Agustus: “...distribusi edaran yang telah dilegalformalkan baru siang tadi dilakukan
sehingga beberapa fakultas masih
menganggap pelarangan tersebut masih isu dan belum jelas adanya”). Pada
pertemuan yang dilakukan oleh Siar,
Jumat (15/8) di ruang rapat kemahasiswaan gedung A3 lantai 3, Hakim, Ketupel FT
mengakui bahwa keterlambatan disebabkan oleh mepetnya waktu antara pengumuman
yang diberikan dan sosialisasi (pengumuman diberikan pada H-1 PKPT).
Selain itu, mepetnya waktu
juga membuat kurangnya komunikasi antarpanitia sehingga informasi kurang
tersampaikan dengan baik. “Ini hanyalah miss
communication dari Ketua BEM dan Ketupel (FT, red.),” ungkap Hadi, Ketua
BEM FT.
Di dalam pertemuan
tersebut, Hakim berharap agar Panwas dapat memberikan peraturan-peraturan
khusus lebih awal supaya tidak terjadi miss
communication lagi. “Untuk
tahun-tahun berikutnya kalau bisa ketika
ada peraturan-peraturan khusus, disepakati atau dijelaskan jauh-jauh hari. Jadi
temen-temen dari fakultas bisa cepat
tanggap seperti itu. Selanjutnya dipertajam lagi tidak hanya Ketua BEM per
fakultasnya ditekankan lagi di masing-masing fakultas.”
Panwas beralasan bahwa mendadaknya informasi tersebut terjadi
karena pihak Universitas juga mendadak saat memberikan intruksi. “Ya, semuanya
serba mepet,” ujar Rizki yang juga bertindak sebagai Panwas PKPT. (dvp/hrm//yna)
*buletin hal.1 terbit edisi 19 Agustus 2014
Comments
Post a Comment