Diboikotnya
buletin Siar untuk beredar di
beberapa fakultas seperti Fakutas Sastra (FS), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP),
Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA), dan Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPsi)
yang dilayangkan pada mediasi Jumat (15/08), dituding tak berizin oleh Panwas,
ditanggapi santai oleh Drs. Taat Setyohadi, Kabag Kemahasiswaan UM.
Sabtu
(16/8) ketika ditemui di ruangannya di gedung A3 lantai 3, Drs. Taat menyatakan bahwa tidak ada masalah untuk
beredarnya media informasi di dalam PKPT. Namun, beredarnya harus di luar
kegiatan PKPT agar tidak mengganggu dan berita yang ditulis tidak mengandung
provokatif dan SARA.
“Oke,
ndak ada. Saya juga tidak melarang,”
ujar Drs. Taat Setyohadi. Penyebaran buletin di beberapa fakultas dapat langsung
disebar. Namun, jika berhubungan dengan kegiatan PKPT, maka harus meminta izin
pada Wakil Dekan III masing-masing fakultas sedangkan jika penyebaran itu dilakukan
saat kegiatan PKPT hari pertama berlangsung, maka izin penyebaran harus melalui
Kabag Kemahasiswaan atau bisa ke Wakil Rektor III. “Menulis apa pun boleh, asal
jangan sampai mengganggu aktivitas, kalaupun itu mengganggu akan dapat
menyebabkan ini (red:buletin) ditutup,” tutur Drs. Taat Setyohadi.
Drs.
Taat Setyohadi menambahkan, jika berita berisi informasi yang edukatif dan
bermanfaat maka hal tersebut tidaklah menjadi masalah dan sumbernya harus
jelas. Beliau sendiri juga mengakui bahwasannya jika judul suatu berita itu lugu, maka tidak menarik untuk dibaca. “Ya,
memang judul berita itu boleh menarik, tapi isinya harus dikonfirmasi terlebih
dahulu,” tutur Kabag Kemahasiswaan. (ony//gia//avz/yna)
*buletin hal.5 terbit edisi 20 Agustus 2014
Comments
Post a Comment