Buletin Siar edisi PKPT hari pertama yang
terbit pada PKPT hari ketiga dilarang menyebar di beberapa fakultas.
Diantaranya adalah FS, FMIPA, FPPsi, dan FT. Pelarangan tersebut diberikan oleh
DMF fakultas bersangkutan selaku panwas PKPT.
Disamping itu, fakultas yang
memperbolehkan disebarkannya buletin Siar hanyalah FIS, FIP, FIK, dan FE
saja. Empat fakultas ini memperbolehkan peredaran buletin Siar karena bagi
mereka berita yang dimuat tidak menjadi masalah.
FIS
Firman
selaku perwakilan Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (DMFIS) menerangkan
bahwa FIS belum menerima konfirmasi dari panitia pengawas (Panwas) PKPT mengenai
penangguhan penyebarluasan buletin Siar edisi PKPT hari pertama. “Belum
ada konfirmasi dari pengawas PKPT ke kita, kebetulan ketua DMF-nya lagi PPL,
barangkali kalau ada, informasinya belum sampai ke kita yang di lapangan,”
pungkas Firman. Menurut Firman, buletin Siar sah-sah saja untuk
dibagikan di FIS. “Kalau masalah buletin seperti Siar yang berasal dari
UKM, itu boleh, yang tidak boleh hanyalah video” tegas Firman.
Saat ditanya pendapatnya tentang penangguhan
peredaran buletin Siar yang dilakukan di beberapa fakultas, Firman juga menyebut
pelarangan itu adalah keputusan dari fakultas masing-masing. “Tapi memang
disini legalnya itu dari PPF (Panitia Pengawas Fakultas, red.), jadi ya hasil
akhirnya ditentukan oleh PPF. Kalau dari beberapa fakultas ada yang melarang,
itu haknya fakultas,” kata Firman.
FIP
Salah
satu anggota Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan (DMFIP) mengaku, di FIP
juga tidak ada konfirmasi dari Panwas mengenai pelarangan penyebaran buletin Siar
edisi PKPT hari pertama. Pihak FIP belum dihubungi mengenai pelarangan
tersebut. “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” jawabnya ketika Siar
bertanya tentang adanya pelarangan tersebut ada di FIP. “Mungkin bukan nggak ada ya, tapi belum ada konfirmasi.
Saya nggak tahu. Soalnya kan ketua DMFnya sekarang juga lagi
sakit,” tambahnya.
Sementara
itu, Hanif, Ketupel PKPT FIP, juga menyatakan hal yang sama, bahwa pihaknya
tidak menerima konfirmasi apa-apa mengenai pelarangan penyebaran buletin Siar.
Menurutnya penyebaran buletin adalah salah satu dari keterbukaan pers. ”Dimana-mana
kalau ada pemberitaan yang kurang menyenangkan di fakultasnya, ya mungkin dari
fakultasnya memang tanggapannya semacam gitu. Tapi kalau dari FIP sendiri, memang
keterbukaan yang kami utamakan,” seru Hanif. Dia juga menambahkan bahwa
sekarang sudah jamannya demokrasi dan sudah seharusnya menghormati keterbukaan
informasi publik.
FIK
Berbeda
dengan beberapa fakultas lain yang melarang beredarnya Siar, Hendro,
Ketua BEM FIK, menganggap tidak ada masalah dari Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu
Keolahragaan (DMFIK) terkait pemberitaan yang terdapat di buletin Siar
dan mereka juga tidak melarang penyebarannya di FIK. “Nggak ada masalah, sih”,
cetus Hendro ketika Siar bertanya mengenai reaksi dari DMFIK. (ahl/evl//ald)
*buletin hal.2 terbit edisi 19 Agustus 2014
Comments
Post a Comment