Skip to main content

Media dan Kebebasan Berekspresi

*Irsyadul Halim
 
Kebebasan adalah hak semua manusia, dimana setiap individu memiliki kemampuan untuk melakukan apa yang diinginkannya. Naluri manusia yang suka menuntut membuat kebebasan kian diperjuangkan. Hampir di semua negara mengakui dan melindungi kebebasan setiap individu masyarakatnya, termasuk Indonesia, negara yang menganut prinsip demokrasi, negara yang mengakui kebebasan berbicara, berpendapat, dan berekspresi yang didukung dengan adanya Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta secara khusus Indonesia mengakui kebebasan berekspresi dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 amandemen keempat. Di mata dunia pun didukung dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Pada abad 21 ini, semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan manusia dalam menjalankan beberapa aktifitas, kebebasan seperti mendapat ruang lebih. Dengan mudah semua manusia mulai usia remaja hingga orang tua berselancar ria untuk mengungkapkan pendapatnya dan berekspresi sesuai keinginannya. Internet tentu saja masuk sebagai media yang mampu menjadi sarana yang penting dalam pemenuhan hak berpendapat dan berekspresi ini. Termasuk juga di dalamnya adalah media sosial (medsos), yang menjadi alat untuk tersebarnya informasi apapun secara luas, ke pelosok negeri hingga ke penjuru dunia.

Di berbagai negara hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi telah lama digagas, hak ini mencakup hak untuk menyampaikan pendapat dan mempertahankannya, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apapun. Di Indonesia juga tidak jauh berbeda, hanya saja ada beberapa pembatasan konstitusional ketika itu menyangkut media, internet, dan teknologi. Pembatasan tersebut secara tersirat dan tersurat dikuatkan dengan Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang tersebut seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat dunia ketika ada negara yang menerapkan hukum pidana untuk dapat mengkriminalkan pelaku kebebasan berekspresi di media sosial, dengan alasan untuk melindungi nama baik dan menjaga keamanan. banyak kalangan menilai bahwa undang-undang semacam itu berbenturan dengan undang-undang yang mendukung kebebasan dan akan membatasi pergerakan setiap individu di berbagai macam media. Meskipun begitu masih banyak negara yang tidak menerapkan hukum pidana bagi pelaku kebebasan berekspresi, seperti di negara-negara maju yang hanya menerapkan hukum perdata untuk kasus yang sama.

Sebenarnya pada mulanya UU ITE ditujukan agar tidak menyinggung SARA, tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok seperti yang tertulis dalam pasal 28. Tetapi pada prakteknya undang-undang tersebut juga digunakan untuk menjerat pelaku kebebasan berekspresi yang menyangkut kasus pencemaran nama baik di media-media seperti media sosial atau kasus yang mengganggu keamanan serta kenyamanan individu dan golongan tertentu dengan mengacu pasal 27 dalam UU ITE. Ini berarti ada ancaman penjara buat Netizen Indonesia.

Kita tau memang ada hal positif dari undang-undang tersebut, yaitu fungsi utama yang digunakan untuk mengontrol kebebasan di Indonesia, karena semakin majunya teknologi informasi dan komunikasi membuat semakin cepatnya segala informasi menyebar luas. Kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan kematangan mental serta tingginya moral pemakainya akan menimbulkan beberapa kalangan terancam keamanan dan kenyamanannya.

Melihat kondisi masyarakat sekarang yang mudah emosi, mudah dendam, dan mudah mendiskriminasi serta masih kurangnya pemahaman tentang bagaimana menggunakan media baru (internet) sepertinya memang perlu adanya kontrol yang membayangi setiap tindakan seseorang dalam menggunakan media untuk berpendapat atau berekspresi, selama orang tersebut belum memiliki kontrol terhadap dirinya, undang-undang itu ada benarnya. Adapun jika ada kerjasama yang baik dari semua pihak, tidak boleh ada yang merasa lebih berperan atau dominan ketika kita bicara tentang tata kelola (governance) ITE dalam kerangka kepentingan kebebasan berekspresi. Tinggal kita memerlukan edukasi dan peningkatan pemahaman terhadap cara pakai media untuk berbagai urusan termasuk social activism demi kehidupan masyarakat yang harmonis.


*Pegiat LPM Siar, Jurusan Manajemen

Comments

Popular posts from this blog

Menang Tanpa Perang

 Oleh: Fajar Dwi Affanndhi Pesta tak lagi meriah. Tidak seperti pesta yang biasa kita ketahui, hingar bingar, penuh warna-warni, dan dinanti-nanti. Pesta demokrasi di kampus ini sepi. Jangan harap perdebatan panas antar calon pemimpin. Ketika calonnya saja hanya satu. Ya, calon tunggal   tanpa lawan. Pemilu Raya, atau yang biasa kita sebut PEMIRA, kini seakan hilang greget -nya. Hampir di semua fakultas di UM terdapat calon tunggal.   Baik itu calon ketua BEM, ketua HMJ, atau bahkan yang lebih parah, calon DMF yang seharusnya dipilih lima orang dari setiap jurusan, malah hanya ada satu calon dalam satu fakultas yang notabene terdiri dari beberapa jurusan. Padahal, adanya calon tunggal bukan tidak mungkin yang terjadi mereka bakal   “menang tanpa perang”.  

Pemuda Dalam Pergolakan Politik Nasional

Picture by: Qureta.com Pemuda   Dalam   Pergolakan   Politik   Nasional *Randi Muchariman Mari   kita memulainya dengan   sebuah cerita.   Tentang seorang pemuda yang resah dengan kehidupan petani yang setiap hari bekerja namun ia tidak mendapatkan hasil yang setara dengan yang telah dikerjakannya karena lahan yang digarapnya bukan milik dirinya sendiri.   Pemuda itu terus hidup dan melalui berbagai peristiwa dengan keresahannya. Ia membangun gagasan dan narasi bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk bangsanya. Ia memiliki kecintaan terhadap rakyat dan bangsa yang sedang dibangunnya. Sehingga ia sampai hati harus menyatakan bahwa andaikata harus bekerjasama dengan iblis untuk memerdekakan bangsanya, maka itu akan dilakukannya.