Skip to main content

Posts

Showing posts with the label tax amnesty

Menilisik Kebijakan Tax Amnesty

Oleh: Benny Sanjaya* Menelisik kembali kebijakan pemerintah mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Pada tahun 1984, Indonesia pernah menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Pelaksanaan kebijakan tersebut tidak efektif dikarenakan wajib pajak belum merespon dan diikuti oleh reformasi sistem perpajakan secara terpadu dan menyeluruh. Dilain sisi, belum terbukanya akses informasi dan kontrol dari Di rek t orat J en deral Pajak. Hal ini terjadi bukannya tanpa alasan bahwa kebijakan tax amnesty mulai diterapkan kembali dan didukung undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah. Pelaksanaan tax amnesty telah ditetapkan berdasarkan UU Tax Amnesty No. 11 Tahun 2016. Hal ini dilatar belakangi oleh moderasi pertumbuhan ekonomi global, ketidakpastian kebijakan moneter, harga komoditas dan beberapa pengaruh dari negara-negara lain seperti kondisi ekonomi Amerika yang belum stabil runtut dari krisis yang telah lalu. Kondisi geopolitik Afrika hingga Brexit menjadi latar ...