Skip to main content

Pelanggaran Dresscode Warnai PKPT Hari Pertama



Rabu (13/08) Pengenalan Kehidupan Perguruan Tinggi (PKPT) hari pertama berlangsung di Gedung Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM). Acara yang dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB ini diwarnai dengan beberapa pelanggaran peraturan oleh beberapa mahasiswa baru (Maba). Berdasarkan peraturan PKPT UM 2014, Maba diperintah untuk mengenakan baju putih, dasi hitam, dan bawahan hitam berupa celana panjang bukan jeans bagi putra serta rok panjang bagi putri. Maba yang berkerudung diharuskan mengenakan jilbab warna putih. Mereka juga diwajibkan untuk bersepatu hitam, bukan sandal atau pun sepatu sandal. 

Fakta yang terjadi di lapangan, ada saja Maba yang melakukan pelanggaran. Salah satunya penggunaan rok pendek oleh beberapa mahasiswa baru putri. Mereka beralasan tidak memiliki rok hitam panjang. Selain itu, ada beberapa mahasiswa baru putra yang menggunakan celana berbahan dasar jeans. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, seorang Maba bersikeras mengatakan bahwa dia mengenakan celana berbahan dasar kain, padahal kenyataannya yang dia kenakan berbahan dasar jeans. “Ini bukan jeans, tapi ini kain,” kelak Budi Santoso, Maba Pendidikan Teknik Elektro. Beberapa pelanggaran lain yaitu ada Maba yang bersepatu biru, bukan hitam serta ada Maba putri yang berkerudung hitam. Seorang Maba  yang melakukan pelanggaran mengaku bahwa dirinya melanggar peraturan karena tidak mengetahui pengumuman yang ada di website um.ac.id. 

Pada PKPT hari pertama, lebih banyak Maba yang mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pihak UM dibandingkan Maba yang melakukan pelanggaran. “Saya pingin kuliah bener-bener di UM. Jadi, saya mau menaati peraturan yang berlaku,” ungkap Rita, salah satu Maba Jurusan Fisika. Berbeda dengan Rita, Rijatmiko, Maba Pendidikan Akuntansi mengatakan bahwa dirinya takut dihukum sehingga mematuhi peraturan panitia. (dsl/yrz//yna)

*buletin hal.6. terbit edisi 14 Agustus 2014

Comments

Popular posts from this blog

Menang Tanpa Perang

 Oleh: Fajar Dwi Affanndhi Pesta tak lagi meriah. Tidak seperti pesta yang biasa kita ketahui, hingar bingar, penuh warna-warni, dan dinanti-nanti. Pesta demokrasi di kampus ini sepi. Jangan harap perdebatan panas antar calon pemimpin. Ketika calonnya saja hanya satu. Ya, calon tunggal   tanpa lawan. Pemilu Raya, atau yang biasa kita sebut PEMIRA, kini seakan hilang greget -nya. Hampir di semua fakultas di UM terdapat calon tunggal.   Baik itu calon ketua BEM, ketua HMJ, atau bahkan yang lebih parah, calon DMF yang seharusnya dipilih lima orang dari setiap jurusan, malah hanya ada satu calon dalam satu fakultas yang notabene terdiri dari beberapa jurusan. Padahal, adanya calon tunggal bukan tidak mungkin yang terjadi mereka bakal   “menang tanpa perang”.  

Pengenalan Jurusan Dianggap Penting oleh Wadek III dan Dekan FIP

                  Pengenalan jurusan dianggap penting oleh Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Dr. Ari Sapto, M. Hum. Pengenalan  jurusan yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dirasa bagus untuk menambah pengetahuan Maba tentang jurusannya masing-masing. Pengenalan tersebut boleh dilakukan asalkan sesuai dengan keputusan rektor. “Ingat, mereka dari latar belakang berbeda-beda boleh saja mengadakan pengenalan jurusan  dengan syarat tidak berbenturan dengan ormawa lain, tidak boleh bentak-bentak, pungutan biaya pada mahasiswa, tidak boleh pulang  lebih dari jam satu siang!” jelas Ari Sapto.

Pemira FIS Ternodai

Indikasi Pemalsuan Syarat Pencalonan di HMJ Geografi Rabu (25/11) – Ketua Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial (KPFIS), Junaidi, mengatakan   bahwa terjadi beberapa permasalahan pada serangkaian kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) FIS. Salah satunya adalah i ndikasi pemanipulasian sertifikat ospek jurusan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Geografi (HMJ Volcano) untuk wakil calon nomor 1, Rezra. ”Ada ketidakterimaan dari beberapa mahasiswa mengenai salah satu calon, gara-gara ada salah satu calon yang persyaratanya nggak tepat, menurut mereka. Contohnya sertifikat mbak, menurut sang pelapor itu palsu”, ujar Subur selaku Ketua KPFIS.